HAK-HAK SEORANG MUSLIM ATAS MUSLIM
LAINNYA SECARA UMUM
Ukhuwah bukan sekadar amalan yang dianjurkan dalam agama, tetapi merupakan
kewajiban yang telah ditetapakan oleh Islam berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an dan
hadits-hadits Nabi yang mulia. Lebih dari itu, ia merupakan amalan yang
dipraktekkan oleh Nabi SAW, seperti mempersaudarakan kaum muslimin dari
kalangan Muhajirin dan Ashar, bahkan beliau sendiri mengambil salah seorang dari
mereka sebagai saudara. Ukhuwah dalam Islam akan membaik, menguat dan
memberikan buahnya yang paling baik apabila seseorang mampu memilih dengan baik
siapa yang diangkat menjadi saudara dalam Islam.
Para kaum salaf menyakini bahwa bergaul, bersahabat, dan berukhuwah dengan
sesama manusia merupakan prinsip dasar, sesuai dengan sabda Rosulullah SAW yang
diriwayatkan oleh Tirmidzi dengan sanadnya dari para sahabat, dari Nabi SAW.,
beliau bersabda:
اِنَّ الْمُسْلِمَ إِذَا كَانَ يُخَالِطُ النَّاسَ وَيَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ
خَيْرٌ مِنَ الْمُسْلِمِ الَّذِيْ لَا يُخَالِطُ النَّاسَ وَلَا يَصْبِرُ عَلَى
أَذَاهُمْ
“Seorang muslim, jika ia bergaul dengan orang lain dan bersabar terhadap
ganguan mereka, lebih baik dari pada muslim tidak bergaul dengan orang lain
karena tidak bersabar terhadap gangguan mereka.”
Ibnu Adi berkata, “Syu’bah melihat bahwa Ibnu Umar ra. Dan seluruh sahabat
suka menepati kedudukan yang lebih baik.”
Islam telah menjadikan kedudukan saudara saudara sesama muslim itu sama
dengan kedudukan diri sendiri. Imam Bukhari telah meriwayatkan dengan sanadnya
dari Anas ra. dari Nabi SAW.., beliau bersabda,
لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبَّ لِنَفْسِهِ
“Tidaklah beriman salah seorang diantara kalian, hingga ia mencintai
saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.”
Ukhuwah dala Islam memiliki hak-hak yang menonjol, diantaranya adalah apa
yang akan kami bicarakan berikut:
A. Menutupi Aib
Saudara Seiman
Menutupi aib saudara seiman adalah hak atas seseorang
yang melakukan tindak maksiat. Saudara seiman yang melihatnya melakukan tindak maksiat itu harus menunaikan hak ini.
Inilah salah satu bukti keagungan ajaran Islam, yang
membuka pintu taubat bagi orang yang telah bermaksiat sebelum kemaksiatan itu
tersebar luas ditengah khalayak.
Menutup Aib saudara seiman pahalanya disisi Allah adalah
surga dan ampunan serta ridha-Nya. Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan
oleh Ath-Thabrani dengan sanadnya dari Abu Sa’ad Al-Khudri ra., ia berkata
bahwa Rasulullah saw. bersabda,
لأَيَرَى امْرُؤُ مِنْ أَخِيْهِ عَوْرَةً فَيَسْتُرُهَا عَلَيْهِ اِلَّا
دَخَلَ الْجَنَّةَ
“Tidaklah seorang muslim melihat aurat (cacat) saudaranya lalu
menutupinya, kecuali ia pasti akan masuk surga.”
B. Membela Saudara
Seiman yang Digunjing
Hendaklah seorang mukmin membela sudaranya apabila
disebut keburukannya dihadapan dirinya. Pada dasarnya, ia tidak boleh
mendengarkn kata-kata buruk yang diarahkan untuk menggunjing saudaranya seiman,
akan tetapi apabila terlanjur terjadi dan ia mendengarnya, ia berkewajiaban
membela dan membantah penggunjingnya, demi memenuhi hak saudaranya seiman.
Apabila tidak mampu atau membantah, ia wajib meninggalkan majelis yang
mempergunjingkan salh seorang dari kaum muslimin itu.
Allah SWT berfirman dalam surat Al-An’am ayat 68: “Apabila
kamu melihat orang-orang yang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, tinggalkanlah
mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Jika setan menjadikn
lupa (akan larangan ini), janganlah kamu duduk bersama orangorang yang zhalim
itu sesudah teringat (akan larangan itu).”
Ayat tersebut bermakna bahwa seorang Muslim berkewajiban
membela saudaranya ketika digunjing. Lebih dari itu, ia tidak boleh
menggunjingnya dengan menyebutkan aibnya, apalagi berdusta dengan menyebut aib
yang sebenarnya tidak terdapat dalam diri saudaranya itu.
Tirmidzi meriwayatkan dengan sanadnya dari Abu Darda’
ra., dari Nabi SAW., beliau bersabda,
مَنْ رَدَّ عَنْ عِرْضِ أَخِيْهِ رَدَّ اللهُ عَنْ وَجْهِهِ النَّارَ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ
“Barang siapa membela kehormatan saudaranya, Allah akan
menjauhkan neraka dari wajahnya pada hari kiamat.”
C. Memaafkan
Saudara Seiman
Ini merupakan hak seorang muslim yang sangat ditekankan
untuk ditunaikan atas saudaranya seiman. Apabila kaum muslimin bisa menunaikan
hak ini, mereka bisa memperkuat ikatan ukhuwah isalamiah diantara mereka.
Dengan itu mereka semakin dekat kepada keridhaan, bantuan, dan pertolongan
Allah SWT.
Pada dasarnya, mamaafkan saudara seiman telah diwajibkan
oleh Allah, sekalipun ia pernah mengancam dan bersumpah untuk membalas
perbuatannya yang menyakitkan itu.sebagaaimana dalam kisah Abu Bakar dengan
putra bibinya, Mitsbah bin Utsatsah, yang pernah menyebarkan berita bohong
mengenai Ummul Mukminin Aisyah binti Abu bakar ra. Abu Bakar sempat mengancam
dan bersumpah untuk memutuskan hubungan persaudaraan dengannya, padahal ia
biasa memberi bantuan kepadanya sebelum itu.
Allah SWT berfirman dalam surat An-Nur ayat 22: “janganlah
orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan diantara kalian bersumpah bahwa
mereka tidak akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabatnya, orang-orang miskin,
dan orang-orang yang berhijrah dijalan Allah dan hendaklah mereka memaafkan
seta berlapang dada. Apakah kalian tidak ingin bahwa Allah mengampuni kalian?
Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.”
D. Berbuat baik
terhadap Saudara Seiman
Merupakan hak seoran muslim atas saudaranya seagama, agar
ia berbuat baik kepadanya. Isalm memerintahkan hal ini kepada semua orang,
terutama kepada saudaranya sesama muslim. Salah satu bentuk perbuatan baik
adalah berkata, bersikap, dan bertingkah laku baik. Perbuatan baik itu bisa
dipahami dari firman Allah SWT surat An-Nahl ayat 90: “Sesungguhnya Allah
memerintahkan kalian agar berlaku adil dan berbuat baik.”
Diantara bentuk perbuatan baik (ihsan) adalah
seorang muslim beribadah kepada Allah seolah-olah ia melihat-Nya, sebagaiman
tersebut dalam hadits, tatkala beliau ditanya, “Apakah ihsan itu?”
Rasulullah SAW menjawab, “Hendaklah engkau beribadah
kepada Allah seolah-olah engkau melihat-Nya, jika engkau tidak bisa melihat-Nya
sesungguhnya Dia melihatmau.”
Banyak sisi perbuatan baik seseorang terhadap saudaranya
seiman, diantaranya adalah:
a. Mengunjungi, menjenguk, dan memberikan hadiah,
tidak membeli barang yang sudah dibelinya, tidak melamar perempuan yang berada
dalam lamarannya, dan tidak mendiamkannya melebihi tiga hari.
b. Memberikan senyuman dan membantunya sesuai
dengan kemampuan
c. Tidak menimpakan bahaya dan tidak mengancam,
baik dengan serius maupun sekadar bergurau, seremeh apa pun, baik bersifat
material maupun non-material.
d. Memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.
E. Menahan Diri
dari Membicarakan Aib Saudaranya Seiman
Diantara hak seorang muslim atas saudarnya seiman adalah
mejaga syarat dan etika ukhuwah dalam Islam, baik saat diamnya maupun ketika
berbicara. Islam menghendaki agar hubungan ukhuwah ini selalu dalam keadaan
bersih lahir batin, tidak dikotori oleh noda perilaku yang menyakitkan atau
perbuatan negatif yang lain. Hak seorang muslim atas saudaranya seiman dalam
hal “diam” banyak sekali, diantaranya yaitu:
a. Hak untuk tidak disebut aib-aibnya dengan
lisan
b. Hak untuk tidak disebut aib-aibnya dengan hati
c. Hak untuk tidak didebat
d. Hak untuk tidak disebarkan rahasianya
F. Hak untuk
Dibicarakan oleh Saudaranya dengan Apa yang Disukainya
Sebagaimana telah kami jelaskan, berdiam diri dari
membicarakan aib merupakan hak seorang muslim yang harus ditunaikan oleh
saudaranya. Karenanya, membicarakan apa yang disukai oleh saudaranya merupakan
hak nilainya lebih kuat.ini berdasarkan logika bahwa berdiam berarti
meninggalkan (pasif) sedangkan berbicara berarti mengerjakan (pasif). Berdiam
diri bisa berarti menahan diri dari tindak menyakiti, sedangkan berbicara
dengan kata-kata yang menyenangkan merupakan sarana untuk memebangun kecintaan,
keterpautan hati, dan kokonya ikatan ukhuwah dijalan Allah.
Tidak ada yang bisa memperkokoh ukhuwah lebih dari ketika
seorang mendengar dari saudaranya, kata-kata tentang dirinya yang menyenangkan,
diantaranya adalah sebagi berikut
a. Hak untuk dipanggil dengan nama yang paling
disukai
b. Memuji kebaikan-kebaikan yang diketahuinya
c. Menyampaikan kepada saudaranya pujian orang
lain
d. Memuji anak-anak, keluarga, dan kerabat sesuai
dengan keadaannya
e. Berterima kasih terhadap kebaikannya
G. Hak untuk
Mendapatkan Nasehat dan Pengajaran
Nasihat merupakan hal yang dituntut dari kaum muslimin:
untuk Allah, Rosul-Nya, Kitab-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan umumnya
kalangan mereka. Ia merupakan kewajiban, yang seorang muslim tidak bisa
berlepas diri dari melaksanakannya terhadap sahabat-sahabatnya. Adapun hadits
tentang kewajiban memberikan nasihat, yaitu sebagai berikut:
Imam Muslim meriwayatkan dengan sanadnya dari Thamim bin
Aus Ad-Dari ra., Nabi saw. bersabda,
الدَّيْنُ النَّصِيْحَةُ, قُلْنَا لِمَنْ؟ قَالَ : للهِ وَلِكِتَابِهِ
وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِيْنَ وَعَامَّتِهِمْز
“Agama adalah nasihat.” Kami bertanya, “Untuk siapa?” Beliau
menjawab, “Untuk Allah, Kitab-Nya,
Rasul-Nya, iman-iman kaum muslimin, dan orang-orang awam diantara mereka.”
Mengajari seorang muslim, sebagaimana menasehatinya, juga
merupakan kewajiban bagi kaum muslimin yang memiliki kemampuan, hal ini lebih
utama dilakukan kepada saudara sesama muslim. Sesuai dengan firman Allah SWT dalam
surat Ali Imran ayat 187: “Ingatlah ketika Allah mengambil janji dari
orang-orang yang telah diberi Kitab: ‘Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu
kepada manusia dan janganlah kamu menyembunyikannya.”
Membantu saudara sesama muslim denagn harta merupakan
kewaajiban. Karena itu, memantu dengan ilmu yang dibutuhkan juga kewajiban,
khususnya jika ilmu tersebut adalah ilmu agama.
Nasehat harus disampaikan dalam keadaan perjumpaan empat
mata, tidak satupun orang lain boleh melihatnya, karena seseorang yang
menasehati salah seorang saudaranya dihadapan orang lain, ia berarti telah
kelur dari batas nasehat dan telah masuk kategori pelecehan.
Didalam memberikan nasihat terhadap saudara sesama
muslim, hendaknya setiap muslim memperhatikan beberapa etika sebagai berikut:
a. Jauhkan nasihat dari tujuan mencari muka
b. Menahan diri
c. Hendaknya aib yang dinasihatkan untuk
ditinggalkan itu tidak disadari oleh pelakunya
d. Hendaklah ditunjukkan aibnya
e. Yang dinasihati harus mencintai yang penasihatnya
f.
Menahan diri dari menasihati atas sifat bawaan seseorang
g. Hendaklah berlapang dada dan memaafkan
H. Hak untuk
Mendapatkan Kesetiaan (Wafa’)
Sikap setia (wafa’)
adalah sikap konsisten dalam mencintai, baik ketika saudaranya masih hidup
maupun setelah kematiannya, dengan melimpahkannya kepada anak-anak dan
sahabat-sahabatnya.
Makna wafa’
yang lain adalah penyempurnaan atau menepati. Misalnya ungkapan wafa’bi’abdihi
yang artinya menyempurnakan janjinya. Kebalikannya adalah berkhianat atau
meninggalkan. Selain itu, wafa adalah menunaikan. Ungkapan wafa’bil’ahdi bisa
berarti menunaikan janji. Sedangkan ar-rajul al-wafiy artinya adalah
seseorang yang mengambil dan memberi hak. Jadi, wafa’ disini meliputi semua
makna diatas.
Adapun
macam-macam wafa’ yang harus dilaksanakan oleh orang-orang yang berukhuwah
adalah sebagai berikut:
a. Seseorang berhak mendapatkan wafa’ dari
saudaranya seiman, dalam arti kesetiaan dalam mencintai karena Allah selama
keduanya bersatu karena-Nya.
b. Saudaranya berkewajiban untuk menyempurnakan
perjanjian diantara keduanya.
c. Seseorang juga
berhak atas saudaranya dalam hal wafa’
d. Seseorang juga
berhak atas saudaranya itu dalam hal ditunaikannya dalam perjanjian.
e. Seseorang juga berhak atas saudaranya untuk
mendapatkan wafa’
Mengapa seseorang memiliki hak atas seluruh
jenis wafa’ ini? Karena Al-Qur’an telah memerintahkan agar bersikap wafa’
terhadap perjanjian. Dengan firman-Nya dalam surat An-Nahl ayat 91: “Penuhilah
janji, sesungguhnya janji itu pasti dimintai pertanggung jawabannya”
Pemenuhan perjanjian itu disandarkan kepada
Allah SWT., karena Dia adalah Dzat yang menjadi saksi dan melihat dua orang
yang mengadakan ikatan perjanjian itu. Ikatan perjanjian Allah SWT., adalah
janji yang dibuat oleh seseorang kepada Allah
untuk melaksanakan ketaatan dan amal shalih yang telah ditetapkan oleh
syari’at Islam. Demikian pula semua transaksi yang dibuat oleh seseorang kepada
orang lain, misalnya: jual beli, sewa-menyewa, pernikahan, perceraian, muzara’ah
(perjanjian bagi hasil dibidang pertanian),dsb., hendaknya dilkuakn dengan
menggunakan hukum Islam.
Syarat, perjanjian, dan aqad yang wajib
dipenuhi adalah yang sejalan dengan apa yang terdapat dalam Kitabullah. Apabial
jelas bahwa didalamnya terdapat hal yang bertentangan dengannya, ia bertolak.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW., yang diriwayatkan oleh Bukhari dengan
sanadnya dari Ummul Mukminin Aisyah ra., ia berkata:
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيْهِ فَهُوَ رَدٌّ
“barang siapa mengada-adakan dalam urusan kami ini (urusan
agama,-pen) yang bukan berasal darinya ia bertolak.”
I. Hak untuk
Diringankan Bebannya
Salah satu hak
seseorang atas saudaranya seiman adalah hendaknya saudaranya itu merigankan
bebannya dalam segala urusan. Memperberat orang muslim artinya membebaninya
dengan sesuatu yang tidak mampu dilaksanakan kecuali dengan sangat susah payah.
Padahal Allah SWT sendiri berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 286 :“Allah
tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya.”
Meringankan
saudara seiman merupakan tuntutan syar’i yang dikuatkan oleh nash-nash Islam
dari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi yang suci. Meringanlkan beban sesama muslim
memiliki beberapa etika yang harus dipenuhi antara lain,
a. Tidak membebani dengan sesuatu yang diberatkan
b. Jangan sampai orang lain meminta untuk
dipenuhi hak-haknya
c. Tidak meminta orang lain rendah hati kepadanya
d. Mempergauli saudaranya sesama muslim denagn
bersahaja tanpa takalluf (memaksakan diri)
e. Hendaknya seorang muslim berprasngka baik
kepada saudaranya, dan memandangnya lebih baik dari pada dirinya sendiiri
J. Hak Seorang
Muslim atas Muslim yang Lain untuk Didoakan, Baik Semasa Hidupnya maupun
setelah Mati
Inilah teks-teks dalil dalam Kitab dan Suna Nabi, yang
menunjukkan hak seseorang atas saudaranya seiman agar saudaranya itu
mendo’akannya ketika ia masih hidup, baik ketika berhadapan maupun ketika berjauhan.
Hendaklah ia juga mendo’akannya setelah kematiannya. Itu semua akan semakin
memperkokoh ikatan ukhuwah dalam Islam.
Dalam Al-Qur’an surat Al-Hasyr ayat 10, Allah SWT
berfirman: “Orang-orang yang datang setelah mereka mengatakan, ‘Wahai Tuhan
kami, ampunilah kami dn orang-orang yang telah mendahului kami dalm keimanan,
dan janganlah Engkau jadikan didalam hati kami perasaan dengki terhadap
orang-orang yang beriman. Wahai Tuhan kami sesungguhny Engkau Maha Penyantun
lagi Maha Penyayang.
Para ahli tafsir berkata, bahwa firman Allah: “Orang-orang
yang datang setelah mereka,...” maksudnya adalah para Tabi’in dan
orang-orang yang masuk Islam hingga hari kiamat.
Abu Daud meriwayatkan denagn sanadnya dari Abu Darda’
ra., dari Nabi SAW., beliau bersabda,
إِنَّ أَسْرَعَ الدُّعَاءِ إِجَابَةً دَعْوَةُ غَائِبٍ لِغَائِبٍ
“Sesungguhnya do’a yang paling cepat dikabulkan adalah do’a
seseorang yang jauh untuk saudaranya yang jauh.”
Sumber:
Mahmud, Abdul Halim. 2000. Merajut Benang Ukhuwah Islamiyah. Solo: Era
Intermedia.
0 komentar:
Posting Komentar